I.  ORGANISASI PROFESI

A.  Pengertian Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah organisasi praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang memiliki kompetensi profesional dan ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu. Organisasi profesi memberikan dukungan bagi perawat dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja ke arah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.

B. Ciri-ciri Organisasi Profesi
  1. Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi.
  2. Ikatan utama para anggota adalah kebanggaan dan kehormatan.
  3. Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
  4. Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
  5. Memiliki sifat kepemimpinan kolektif.
  6. Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
C. Peran Organisasi Profesi
  1. Sebagai pembina, pengembang, dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan.
  2. Sebagai pembina, pengembang, dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan.
  3. Sebagai pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan.
  4. Sebagai pembina, pengembang, dan pengawas kehidupan profesi.
D. Fungsi Organisasi Profesi
    Bidang Pendidikan Keperawatan
  1. Menetapkan standar pendidikan keperawatan.
  2. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut.
    Bidang Pelayanan Keperawatan
  1. Menetapkan standar profesi keperawatan.
  2. Memberikan ijin praktik.
  3. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan.
  4. Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan.
    Bidang IPTEK
  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi riset keperawatan.
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan.
    Bidang Kehidupan Profesi
  1. Membina, mengawasi organisasi profesi.
  2. Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain, dan antar anggota.
  3. Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain.
  4. Membina, mengupayakan, dan mengawasi kesejahteraan anggota.

II. ORGANISASI PROFESI PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI)

A. Sejarah PPNI
PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan di masa itu, seperti IPI (Ikatan Perawat Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan Guru Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI, dan semua siswa/mahasiswa keperawatan yang sedang belajar dapat disebut sebagai calon anggota.

B. Tujuan dan Fungsi PPNI
    Tujuan PPNI adalah sebagai berikut:
  1. Membina dan mengembangkan organisasi profesi keperawatan antara lain: persatuan dan kesatuan, kerjasama dengan pihak lain, dan pembinaan manajemen organisasi.
  2. Membina, mengembangkan, dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan dan pelayanan keperawatan di Indonesia.
  3. Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia.
  4. Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota.
    Fungsi PPNI adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi jabatan, profesi, dan lingkungan untuk mencapai tujuan organisasi.
  2. Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia secara holistik tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  3. Menampung, memadukan, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan.
C. Struktur Organisasi PPNI
Jenjang organisasi di dalam PPNI adalah sebagai berikut:
  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
  2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I)
  3. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPD II)
  4. Komisariat PPNI 
Struktur organisasi tingkat pusat adalah Ketua umum sebagai puncak tertinggi kepemimpinan. Di bawahnya ada beberapa ketua bidang seperti : 
  1. Pembinaan organisasi
  2. Pembinaan pendidikan dan latihan
  3. Pembinaan pelayanan
  4. Pembinaan IPTEK
  5. Pembinaan kesejahteraan
  6. Sekretaris jenderal sebagai wakil ketua untuk urusan kesekretariatan dan administrasi. Sekretaris berjumlah 5 orang sesuai dengan beberapa departemen yaitu : Departemen organisasi, keanggotaan, dan kaderisasi, Departemen pendidikan, Departemen pelatihan, Departemen pelayanan di rumah sakit, Departemen pelayanan di puskesmas, Departemen penelitian, Departemen hubungan luar negeri, Departemen kesejahteraan anggota, Departemen pembinaan yayasan.
D. Keanggotaan PPNI
Lama kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk:
  1. Menyempurnakan AD/ART
  2. Perumusan program kerja
  3. Pemilihan pengurus
Keanggotaan PPNI ada 2, yaitu:
  1. Anggota biasa : WNI, tidak terlibat organisasi terlarang, Lulus bidan pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah, Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi, Pernyataan diri untuk menjadi anggota.
  2. Anggota kehormatan : Syaratnya sama dengan anggota biasa dan bukan berasal dari pendidikan perawatan tetapi telah berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat).
E. Kewajiban anggota PPNI:
  1. Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
  2. Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan.
  3. Mentaati dan menjalankan segala keputusan.
  4. Menghadiri rapat yang diadakan organisasi.
  5. Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja.
  6. Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekuen.Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan iuran.
F.  Hak anggota PPNI
  1. Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi.
  2. Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengembangkan ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi.
  3. Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan maupun tulisan.
  4. Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus atau perwakilan organisasi.

III. ORGANISASI PROFESI PERAWATAN DI BERBAGAI NEGARA

A.  International Council of Nurses (ICN)
International Council of Nurses (ICN) atau Konsil Keperawatan Internasional (KKI) adalah sebuah federasi yang beranggotakan asosiasi-asosiasi perawat nasional (NNAs) dari 133 negara di dunia dan merupakan representasi dari jutaan perawat di seluruh dunia. Didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick dan mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali, berpusat di Geneva, Switzerland. ICN tidak memiliki keanggotaan secara perseorangan. Peran perawat yang telah terdaftar dalam asosiasi perawat nasional dari suatu negara secara otomatis juga terdaftar sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ICN. Misi ICN adalah sebagai representasi dari profesi perawat dalam tatanan internasional dan terlibat secara aktif dalam mempengaruhi kebijakan kesehatan di seluruh dunia. Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan kebangsaan, ras, warna kulit, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama, dan status sosial.

B.  American Nurses Association (ANA)
American Nurses Association (ANA) adalah organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA berperan dalam menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk menignkatkan mutu pelayanan keperawatan serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan pemberlakuan legislasi keperawatan.

C. Canadian Association of Nurses (CAN)
Canadian Association of Nurses (CAN) adalah asosiasi perawat nasional di Kanada. Memiliki tujuan yang sama dengan ANA, yaitu membuat standar praktek keperawatan, mengusahakan peningkatan standar praktek keperawatan, mendukung peningkatan profesionalisasi keperawatan, dan meningkatkan kesejahteraan perawat. CAN juga berperan meningkatkan mutu pendidikan keperawatan, pemberian ijin bagi praktek keperawatan mandiri.

Daftar Pustaka

Asmadi. (2008). Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: EGC
Budiono, Sumirah Budi P. (2015). Konsep Dasar Keperawatan, Jakarta: Bumi Medika
Doenges M.E.M.F. Moorhouse. (2001). Rencana Perawatan Maternal Pedoman untuk Perencanaan dan Dokumentasi Perawatan Klin, ed 2. Jakarta: EGC
Faz Patrick & Craven, Ruth F. (2000). Fundamental of Nursing : Human Health and Function3 rd ed, DLMN/DLC.
Hidayat, A. Aziz Alimul. (2007). Pengamtar Konsep Dasar Keperawatan, ed.2 Jakarta: Salemba Medika
Kozier, Erb, Berman, & Snyder. (2011) . Buku Ajar Fundamental Keperawatan:Konsep, Proses & Praktik, ed.7.Vol.1. Jakarta :EGC
Nursalam. (2001). Proses dan Dokumentasi Keperawatan:Konsep dan Praktik, Jakarta : Salemba Medika
Potter & Perry. (2005). Buku Ajar Fundamental Keperawatan, Konsep, Proses, dan Praktek. Edisi 2. Jakarta: EGC.